Senin, 26 Maret 2012

SUNNAH

erbuatan, perkataan maupun penetapan".

As Sunnah menurut pengertian pertama dari  Ulama' Hanafiyah, ada dua bagian:

  1. Assunnah al huda, ialah sunnah muakkadah yang mendekati wajib
  2. Assunnah Az Zawaaid, ialah kebiasaan Nabi saw sehingga menjadi kebiasaan beliau dan hanya kadangkala saja ditinggalkan, seperti perjalanan Nabi dengan pakaiannya, cara berdiri, duduk, ruku', jalan, makan, tidur, membaca surat yang panjang dalam shalat, dalam rukuk dan sujid beliau.
  • Hukumnya adalah: bagi yang melaksanakan diberi pahala dan bagi yang meninggalkan tidak berkonsekuensi buruk dan dibenci(karahah).

Istilah Ulama' Malikiyyah

-Makna Thariiqotaani (dua jalan/metode/cara) : Metode orang-orang Maghrib (Maroco?) dan Metode orang-orang baghdad(Iraq)
Menurut Metode Magharibah: Sunnah adalah sesuatu yang pelakunya diberi ganjaran dan orang yang meninggalkannya tidak disiksa. Sebagian mereka menyebut dengan istilah MANDUBAH, Ibnu Rusyd menyebutnya MUSTAHABB, dan hal ini memiliki tiga tingkatan:
Pertama: dinamakan SUNNAh
Kedua: dinamakan Fadhilah, Ar Raghbah, Al Mustahabb dan Al Manduub.
Ketiga: dinamakan Al Naafilah dan Al Mustahabb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar